[S4] Tata kelola berintegritas
[IKU 4.2] Zona Integritas yang terdiri dari Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
• Triwulan I
Rencana kegiatan (dari Dashboard Kinerja):
- - Pembentukan Tim Kerja/Tim Pembangunan Zona Integritas dan penyusunan rencana aksi, rencana kerja, serta Perjanjian Kinerja.
- - Sosialisasi budaya integritas, pemenuhan eviden enam area perubahan, serta koordinasi pemenuhan dokumen ZI.
- - Pengisian, pendataan, dan penilaian LKE Zona Integritas serta pengajuan usulan ke tahap penilaian berikutnya.
- - Penguatan administrasi dan persyaratan kelembagaan pembangunan Zona Integritas.
- - Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI beserta analisis dan tindak lanjut hasil evaluasi.
• Triwulan II
Rencana kegiatan (dari Dashboard Kinerja):
- - Pendampingan fakultas/pascasarjana menuju WBK/WBBM serta pembinaan bagi unit yang belum memenuhi kriteria penilaian.
- - Pelaksanaan program kerja Zona Integritas dan implementasi enam area perubahan.
- - Pemutakhiran data LKE serta pengunggahan bukti dukung tahun berjalan.
- - Penyempurnaan eviden, pelaksanaan survei, serta evaluasi internal pembangunan Zona Integritas.
- - Koordinasi, publikasi, dan pemantauan progres pemenuhan dokumen Zona Integritas secara berkala.
- - Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan ZI beserta analisis dan tindak lanjut hasil evaluasi.
• Triwulan III
Rencana kegiatan (dari Dashboard Kinerja):
- - Penyusunan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Universitas Udayana.
- - Pendampingan unit kerja menuju WBK/WBBM.
- - Internal assessment kesiapan ZI dan pengajuan usulan ke tahap berikutnya.
- - Pemutakhiran, monitoring, dan evaluasi data LKE serta dokumen pendukung.
- - Koordinasi pemenuhan dokumen serta publikasi konten media terkait ZI.
• Triwulan IV
Rencana kegiatan (dari Dashboard Kinerja):
- - Pendampingan unit kerja menuju WBK/WBBM dan pembinaan unit yang belum memenuhi kriteria penilaian.
- - Finalisasi penginputan data pada sistem Inspirasi Dikti, penyusunan laporan capaian, dan pengajuan usulan WBK/WBBM.
- - Evaluasi hasil penilaian mandiri, perbaikan dokumen, dan persiapan menghadapi tim penilai.
- - Pelaksanaan monitoring, evaluasi, analisis hasil, dan tindak lanjut pembangunan ZI.